Umumnya binatang darat yang halal dimakan itu menjadi haram karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak. Mengonsumsi semua itu tidak aman dari bahaya. Seperti, binatang yang disembelih tidak sesuai tuntunan syariat, atau darah yang mengalir dari binatang sembelihan , luka. Atau seperti ingus dan air mani, menurut pendapat yang Contoh Binatang yang mempunyai taring : Singa, Macan, Babi, Anjing, Serigala, buaya dan lain sebagainya. Contoh binatang yang haram untuk dimakan lainnya adalah binatang yang memiliki cengkraman yang kuat seperti Burung Elang, Burung Nazar, Burung Kondor, Burung Hering dan masih banyak lagi. Itulah pembahasan mengenai 12 Macam Najis yang Sudah Artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi." [QS. al-Baqarah (2): 168] 2. Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi 2 Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi berpendapat hanya ikan saja yang halal dimakan dari semua jenis hewan yang tinggal dalam air. Katak, kura-kura, anjing laut, buaya dan sebagainya haram dimakan. 3. Mazhab Maliki: Mazhab Maliki berpendapat bahwa katak sama seperti udang, ketam, kura-kura dan sebagainya boleh dimakan. Alqurandan Sains Jelaskan Halal Makanan dari Laut. JAKARTA - Seluruh hewan yang terdapat di laut ialah halal, termasuk bangkai ikan laut. Dalam penjelasan secara sains, rupanya air laut berpengaruh terhadap amannya daging ikan tersebut untuk dikonsumsi. Diambil dari berbagai sumber, air laut sebagai pengawet alami terbaik. CariSeleksi Terbaik dari binatang darat Produsen dan Murah serta Kualitas Tinggi binatang darat Produk untuk indonesian Market di alibaba.com. MENU MENU Alibaba.com. bahasa Indonesia Pesanan dengan Jaminan Jual Beli 0. Favorit. Lihat Semua Item ViewBAB 4 BINATANG DARAT DAN PPH 2313 at Institut Professional Baitulmal. AFH2113: ASAS HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM BAB 4: BINATANG DARAT DAN LAUT DISEDIAKAN: BADRIAH. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; Textbook Solutions Expert Tutors Earn. Binatangdarat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An'am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan lainnya. Kuda termasuk halal -walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits Asma' binti Abu Bakar yang berkata: نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ Kepiting dalam istilah fikih dikenal dengan istilah "al-hayawan al-barma'i" yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di air, adapun perihal mengkonsumsi kepiting menurut ulama dalam islam berbeda pendapat tentang hukumnya. (Lihat: Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili, Juz.4) Seketuldaging yang aku maksudkan itu ialah HATI". (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abi Abdillah an-Nu'man bin Basyir r.a.) Dari hadis di atas kita dapat mengambil beberapa ketetapan hukum; 1. Yang HALAL dan yang haram adalah jelas di dalam Islam. Penetapan HALAL dan haram di dalam Islam adalah terang dan jelas. MYmIvxH. Pengertian Binatang yang halal Pada hakikatnya nya binatang yang hidup di darat dan di lautadalah ciptaan Allah SWT, untuk memenuhi hajat hidup manusia. Binatang dilihat dari segi habitatnya ada tiga jenis yaitu 1 binatang yang hidup di air Binatang yang hidup di air semuanya halal. Sabda Rasulullah SAWالطهور ماؤه الحل ميتته رواه مالك Artinya laut itu suci airnya dan halal bangkainya HR Malik 2 binatang yang hidup di darat binatang yang hidup di darat itu ada yang dihalalkan ada pula yang diharamkan titik termasuk binatang darat yang dihalalkan diantaranya a. Binatang ternak seperti Unta, sapi kerbau kambing, domba dan sejenisnya b. Binatang yang hidup di air dan di darat 3. Binatang yang hidup di dua alam, Binatang yang hidup di dua alam menurut jumhur ulama pada umumnya haram titik misalnya katak, kepiting, dan sejenisnya. Sebagai dasar hukum di antara dua pendapat para ulama di atas maka perhatikan Sabda Rasulullah SAW عن نعمان ابن بشير قال النبي صلى الله عليه وسلم الاحلال بين والحرام بين وبينهنا مشتبهات لا لا يعلمهن كشير الناس فمن التقى السبهات فاقد استبرا لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام رواه البخاري ومسلم Artinya dari Nu'man bin Basyir ra berkata Nabi SAW telah bersabda halal itu jelas, dan haram itu jelas, di antara keduanya ada yang mutasyabihat perkara yang samar-samar yang tidak diketahui banyak orang. maka barangsiapa yang menjaga diri atau takut dari hal-hal yang syubhat itu, maka berarti ia telah terjerumus pada hal yang haram. HR Bukhari Muslim Mempelajari dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut a. titik binatang yang jelas kehalalannya, sebagaimana disebutkan dalam nash dan Sunnah Rasul SAW b. Binatang hasil buruan binatang buas yang telah dididik untuk berburu. c. Boleh memakan binatang yang disembelih oleh ahli kitab. d. Semua ikan di laut halal dagingnya. Binatang yang haram 1 binatang yang keharamannya disebutkan dalam nash dan sunnah Rasulullah SAW. seperti himar jinak titik Sabda Rasulullah SAWعن جابير نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر ان لحوم الحمر الاهلية رواه البخاري والمسلم Artinya dari Jabir, telah melarang Nabi SAW titik pada perang khaibar memakan daging himar jinak HR Bukhari Muslim 2. Binatang buas/bertaring Sabda Rasulullah SAW. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل ذى ناب من السباع خرام رواه بخاري مسلم Artinya sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda. 2 tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring haram dimakan. HR Bukhari Muslim 3. burung yang mempunyai kuku tajam titik Sabda Rasulullah SAWنهى النبي صلى الله عليه وسلم عن كل ذى مخلب من الطير رواه مسلم Artinya telah melarang Nabi SAW. Memakan daging tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam HR muslim 4. Haram diperbolehkan memburunya. Sabda Rasulullah عايشة قال رسول الله خمس فواسق يقتلن في الحل والحرام، الحية و الغراب البقع ولفارة والكلب العقر والحداة رواه مسلم Artinya dari Aisyah ra telah bersabda Rasulullah SAW lima macam binatang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. HR muslim 5. Haram karena keji. Firman Allah SWTوَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ١٥٧ Artinya dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk QS al-a'raf ayat 157 Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” masalah makanan[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” QS. Al An’am 145 Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358 Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.” Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya karena ditangkap dipancing, disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam laut dan darat. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam air dan daratan ada dua macam Pertama Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits jelek/ kotor dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek itik dan burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[6] Imam Ahmad mengatakan, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] Aunul Ma’bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al Ilmiyyah Binatang Yang Halal Dan Haram Dagingnya Binatang yang halal Pengetian binatang halal Allah SWT. Telah menciptakan bermacam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup diberbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semua itu dicipatakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia . Agama Islam telah mengatur dalam Al Qur’an dan hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Jenis – jenis binatang yang halal 1.Kelompok binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat. Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syarak, maka boleh dimakan dagingnya sepeti unta, lembu, sapi, kambing,domba, kerbau, kelinci, Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al Maidah ayat 1 yang artinya ...dihalalkan bagimu binatang ternak... 2 Kelompok binatang yang hidup di air. Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Sebagimana Firman Allah SWT yaitu artinya Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan …. Al Maidah 96 Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup didua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. 3 Binatang Unggas Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain 4 Bangkai ikan dan belalang Dalam syariat islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh rosulullah اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ اْلحُوْتُ وَاْلجَرَدُ Artinya Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang HR. Ib nu majah dari Abdullah Bin Umar 3209 Binatang haram a. Pengertian binatang haram Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena diharamkan oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Alangkah sayangnya Allah terhadap kita! Mengapa kita tidak menyayanggi diri kita sendiri? b. Jenis – jenis binatang haram Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan Al Qur’an dan hadis sebagai berikut 1. Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat Al Maidah ayat 3 , yaitu - bangkai binatang darat - darah kecuali hati dan limpa - daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut - binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah - binatang yang mati tercekik - binatang yang mati karena jatuh - binatang yang mati karena ditanduk binatang lain - ninatang yang mati karen dimakan binatang buas Dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala … 2. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam hadits Nabi, yaitu -Yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti anjing galak, ular, tikus, gagak, dan burung elang. - Yang diharamkan untuk membunuhnya seperti semut, lebah, burut hud hud dan burung suradi. - Yang bertaring dan berkuku tajam seperti harimau, gajah, kucing, beruang kelelawar dan burung hantu. - Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor seperti cacing, kutu busuk, dan tikus. Demikian agama Islam telah mensyari’atkan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang bagus-bagus lagi halal dan meninggalkan makanan yang jijik, kotor dan haram.